×

Tentang Kami

Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas bernama Priyo Suhartono, S.Sos, M.Si

SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BLITAR


Di zaman Pemerintah Hindia Belanda, urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan ditangani oleh “Weg Verkeer En Water Staat“ yang juga menangani bidang pengairan. Saat itu, peraturan Perundangan yang dijadikan dasar penyelenggaraan lalu lintas jalan adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 Tahun 1933, yang merupakan cikal bakal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Tahun 1942 s.d. 1945, departemen yang menangani lalu lintas jalan tidak berfungsi karena terjadi perang kemerdekaan. Selama periode 1945-1949, fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan kembali aktif di bawah pengelolaan Djawatan Angkutan Darat Bermotor (DADB) dalam struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Di Tahun 1949, nama kementerian berubah menjadi Kementerian Perhubungan yang membawahkan Djawatan Angkutan Darat dan Sungai (DADS). Adapun penyelenggaraan angkutan sungai diserahkan kepada Djawatan Pelayaran di Tahun 1953. Dengan diundangkannya Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah pada tanggal 18 Januari 1957, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I. Menindaklanjuti PP dimaksud, maka DADS berubah menjadi DLLD (Djawatan Lalu Lintas Djalan), dan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan raya diserahkan kepada Daerah Tingkat I.

Tugas Pokok

Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.

Fungsi

a.perumusan kebijakan di bidang perhubungan;     
b.pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan;
c.pengkoordinasian dan pelayanan umum dibidang perhubungan;
d.pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD);
e.pelaksanaan  evaluasi       dan    pelaporan    di bidang perhubungan;
f.pelaksanaan administrasi dinas di bidang perhubungan;
g.pelaksanaan pengendalian, pengawasan, dan pembinaan di bidang administrasi kepegawaian, kearsipan, ketetatalaksanaan, ketatausahaan, pengelolaan anggaran, perlengkapan, kehumasan;
h.pelaksanaan pengembangan kemampuan organisasi meliputi pembinaan personil, administrasi umum, ketatalaksanaan dan sarana prasarana kerja;
i.penyelenggaraan keamanan, kebersihan, dan kenyamanan bekerja di lingkungan kantor;
j.penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
k.pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP);
l.pelaksanaan pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas pelayanan;
m.pengelolaan pengaduan masyarakat;
n.penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan bidang  perhubungansecara berkala melalui sub domain website Pemerintah Daerah;
o.pelaksanaan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas dinas perhubungan; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya

Visi

a.  penetapan kebijakan operasional di bidang Perhubungan,;

b.  penetapan  visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Perhubungan;

c.     perencanaan operasional program Perhubungan;

d.  sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional Perhubungan, di tingkat kota ;

e. pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang Perhubungan;

f.   peremajaan data dalam bidang Perhubungan untuk tingkat kota ;

g. pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Perhubungan.

Copyright © Dishub Kab Malang All rights reserved