Copyright © Dishub Kab Malang All rights reserved
Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Dipimpin oleh seorang
Kepala Dinas bernama Priyo Suhartono, S.Sos, M.Si
SEJARAH DINAS PERHUBUNGAN KOTA BLITAR
Di zaman Pemerintah
Hindia Belanda, urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan ditangani oleh
“Weg Verkeer En Water Staat“ yang juga menangani bidang pengairan. Saat itu,
peraturan Perundangan yang dijadikan dasar penyelenggaraan lalu lintas jalan
adalah Weg Verkeer Ordonantie (WVO), Stat Blad Nomor 86 Tahun 1933, yang
merupakan cikal bakal undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Pada Tahun
1942 s.d. 1945, departemen yang menangani lalu lintas jalan tidak berfungsi
karena terjadi perang kemerdekaan. Selama periode 1945-1949, fungsi
penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lalu lintas jalan kembali aktif di
bawah pengelolaan Djawatan Angkutan Darat Bermotor (DADB) dalam struktur
organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga Kerja. Di Tahun 1949, nama
kementerian berubah menjadi Kementerian Perhubungan yang membawahkan Djawatan
Angkutan Darat dan Sungai (DADS). Adapun penyelenggaraan angkutan sungai
diserahkan kepada Djawatan Pelayaran di Tahun 1953. Dengan diundangkannya
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok–Pokok Pemerintahan Daerah pada
tanggal 18 Januari 1957, ditetapkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958
tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan kepada Daerah Tingkat I.
Menindaklanjuti PP dimaksud, maka DADS berubah menjadi DLLD (Djawatan Lalu
Lintas Djalan), dan sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan
angkutan jalan raya diserahkan kepada Daerah Tingkat I.
Membantu walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan.
a. penetapan kebijakan operasional di bidang Perhubungan,;
b. penetapan visi, misi, tujuan dan sasaran perumusan kebijakan teknis, penyusunan program, pengendalian, pembinaan dan pengawasan di bidang Perhubungan;
c. perencanaan operasional program Perhubungan;
d. sosialisasi dan pelaksanaan standar nasional Perhubungan, di tingkat kota ;
e. pengkajian pemberian izin serta pencabutan izin bidang Perhubungan;
f. peremajaan data dalam bidang Perhubungan untuk tingkat kota ;
g. pengawasan pendayagunaan bantuan sarana dan prasarana bidang Perhubungan.
Copyright © Dishub Kab Malang All rights reserved